Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kementerian dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja yang ditugaskan oleh menteri. (2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di lembaga dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja yang ditugaskan oleh kepala lembaga.
Your Correction