Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan menyelenggarakan Nama Rupabumi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan pengumpulan Nama Rupabumi di seluruh wilayah INDONESIA terhadap Unsur Rupabumi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan; b. melaksanakan penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat; c. melaksanakan pengumuman Nama Rupabumi; d. MENETAPKAN Nama Rupabumi baku; e. mengoordinasikan penyusunan Gazeter Republik INDONESIA; f. menerbitkan Gazeter Republik INDONESIA; g. melaporkan Gazeter Republik INDONESIA kepada PRESIDEN; h. menotifikasi Gazeter Republik INDONESIA kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names; i. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan SINAR; j. melaksanakan pembinaan teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi; k. menerbitkan standar, spesifikasi teknis, pedoman teknis dan/atau jenis pengaturan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Nama Rupabumi; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi; m. melaksanakan pengawasan penggunaan Nama Rupabumi baku; dan n. mengoordinasikan keikutsertaan INDONESIA dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi. (3) Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf n difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction