Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, selain Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan, Nama Rupabumi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dilakukan penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat.
Your Correction