Correct Article 88
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dituangkan dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. pimpinan kementerian/lembaga; dan/atau
b. kepala daerah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai penilaian, masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Your Correction
