Correct Article 86
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pembinaan teknis penyelenggaraan Nama Rupabumi dilakukan oleh:
a. Badan untuk pembinaan teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi;
b. Pemerintah Daerah provinsi untuk pembinaan teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
c. Penyelenggara Nama Rupabumi untuk pembinaan teknis Penyelenggaraan nama rupabumi kepada
Pihak Lain, kelompok masyarakat/organisasi dan komunitas.
(2) Pembinaan teknis kepada Penyelenggara Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pemberian fasilitas, konsultasi, dan/atau asistensi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam melakukan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan Pemerintah Daerah provinsi berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4) Pelibatan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. pendampingan dan/atau supervisi;
b. pemberian dukungan sumber daya manusia, peralatan, materi pembinaan, dan/atau pemberian dukungan teknis lainnya; dan/atau
c. bentuk pelibatan lainnya.
Your Correction
