Correct Article 83
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menggunakan Nama Rupabumi baku.
(2) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Nama Rupabumi baku; dan
b. perubahan Nama Rupabumi baku, yang dicantumkan dalam Gazeter Republik INDONESIA.
(3) Penggunaan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan pada Peta Dasar dan/atau peta tematik;
b. penggunaan pada dokumen resmi; dan
c. penggunaan sebagai penanda Unsur Rupabumi seperti nama jalan, nama gedung, nama sarana dan prasarana olahraga, nama kompleks perumahan, dan penanda Unsur Rupabumi lainnya.
(4) Dokumen resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. surat resmi;
c. perjanjian;
d. perizinan;
e. kartu identitas; dan/atau
f. dokumen resmi lainnya.
Your Correction
