Correct Article 80
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui SINAR.
(2) Badan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan SINAR.
(3) Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan SINAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan Nama Rupabumi di Badan.
Your Correction
