Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kaidah Penulisan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. huruf pertama pada Elemen Generik dan Elemen Spesifik ditulis dengan menggunakan huruf kapital; b. penulisan Elemen Generik ditempatkan sebelum penulisan Elemen Spesifik; c. jika Elemen Generik terdiri atas lebih dari satu kata, Elemen Generik ditulis tidak serangkai; d. jika Elemen Spesifik terdiri atas lebih dari tiga kata, Elemen Spesifik digabungkan sehingga paling banyak terdiri atas tiga kata dengan memperhatikan kesatuan maknanya; e. jika Elemen Spesifik mengandung kata yang menunjukkan atau menggambarkan Unsur Rupabumi, Elemen Spesifik ditulis serangkai; f. jika Elemen Spesifik mengandung satu kata sifat, Elemen Spesifik ditulis tidak serangkai; g. jika Elemen Spesifik terbentuk dari dua kata sifat. Elemen Spesifik ditulis serangkai; h. jika Elemen Spesifik terbentuk dari dua kata benda, Elemen Spesifik ditulis serangkai; i. jika Elemen Spesifik mengandung unsur arah mata angin, tetapi tidak menunjukkan arah atau posisi sebenarnya, Elemen Spesifik ditulis serangkai; j. jika Elemen Spesifik terbentuk dari kata ulang yang terdiri atas empat suku kata atau lebih, Elemen Spesifik ditulis dengan tanda hubung; k. jika Elemen Spesifik terbentuk dari dua suku kata yang menyerupai kata ulang, Elemen Spesifik ditulis tanpa tanda hubung; l. jika Elemen Spesifik terbentuk dari nama diri orang, Elemen Spesifik ditulis sesuai dengan penulisan nama yang menunjukkan identitas yang jelas; m. jika Elemen Spesifik mengandung angka dan tidak menyatakan urutan, Elemen Spesifik ditulis dengan huruf dan serangkai; dan n. Elemen Generik atau Elemen Spesifik yang terbentuk dari kata serapan ditulis dengan mengacu pada pedoman penggunaan bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai Kaidah Penulisan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction