Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL
Current Text
Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
