Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction