Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atassejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan.
(4) Jenis dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Your Correction
