Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang BALAI LAYANAN JASA DAN PRODUK GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialmenyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan jasa dan produk;
b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pelayanan jasa dan produk;
c. pelaksanaan pelayanan jasa dan produk geospasial;
d. pelaksanaan penyimpanan dan pelayanan produk geospasial;
e. pengelolaan gudang penyimpanan produk geospasial;
dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Your Correction
