Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan di Badan melakukan pembinaan atas penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut.
(2) Pelaksanaan pengawasan dalam pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung Pegawai Badan.
Your Correction
