Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk, ukuran, warna, dan penempatan Atribut untuk Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan di Badan.
Your Correction