Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan Pegawai Badan pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan atau di luar kantor.
(2) PDL untuk pria terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang berwarna abu-abu; dan
b. celana panjang lapangan berwarna hitam.
(3) PDL untuk wanita terdiri atas:
a. blus lengan panjang atau pendek berwarna abu-abu;
dan
b. celana panjang berwarna hitam.
(4) PDL untuk wanita berjilbab terdiri atas:
a. blus lengan panjang berwarna abu-abu;
b. celana panjang berwarna hitam dengan panjang sampai dengan mata kaki; dan
c. jilbab berwarna dominan hitam.
(5) PDL untuk wanita hamil menyesuaikan.
Your Correction
