Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan Pegawai Badan pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan atau di luar kantor. (2) PDL untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna abu-abu; dan b. celana panjang lapangan berwarna hitam. (3) PDL untuk wanita terdiri atas: a. blus lengan panjang atau pendek berwarna abu-abu; dan b. celana panjang berwarna hitam. (4) PDL untuk wanita berjilbab terdiri atas: a. blus lengan panjang berwarna abu-abu; b. celana panjang berwarna hitam dengan panjang sampai dengan mata kaki; dan c. jilbab berwarna dominan hitam. (5) PDL untuk wanita hamil menyesuaikan.
Your Correction