Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan Pegawai Badan pada hari yang ditentukan berdasarkan penetapan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan Badan. (2) PDH untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna putih; dan b. celana panjang berwarna biru dongker. (3) PDH untuk wanita terdiri atas: a. blus lengan panjang atau pendek berwarna putih; dan b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm (sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana panjang berwarna biru dongker. (4) PDH untuk wanita berjilbab terdiri atas: a. blus lengan panjang berwarna putih; b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker dengan panjang sampai dengan mata kaki; dan c. jilbab berwarna dominan biru dongker. (5) PDH untuk wanita hamil menyesuaikan.
Your Correction