Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan Pegawai Badan pada hari yang ditentukan berdasarkan penetapan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan Badan.
(2) PDH untuk pria terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang berwarna putih; dan
b. celana panjang berwarna biru dongker.
(3) PDH untuk wanita terdiri atas:
a. blus lengan panjang atau pendek berwarna putih;
dan
b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm (sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana panjang berwarna biru dongker.
(4) PDH untuk wanita berjilbab terdiri atas:
a. blus lengan panjang berwarna putih;
b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker dengan panjang sampai dengan mata kaki; dan
c. jilbab berwarna dominan biru dongker.
(5) PDH untuk wanita hamil menyesuaikan.
Your Correction
