Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan kedinasan, Pegawai Badan wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut.
(2) Pegawai Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan terhadap kegiatan yang mensyaratkan penggunaan pakaian tertentu berdasarkan penetapan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan Badan.
Your Correction
