Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Current Text
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai ditetapkan oleh kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
