Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Current Text
(1) Kepala Balai merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a.
(2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Balai dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh kepala Badan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
