Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Balai menyampaikan laporan kepada kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction