Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Current Text
Kepala Balai, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
