Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pengelolaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir;
b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir;
c. pelaksanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir;
d. pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi tentang gumuk pasir, kepesisiran dan teknologi geospasial serta literasi geospasial pesisir dan gumuk pasir kepada masyarakat;
e. pelaksanaan fasilitasi pemetaan partisipatif desa pesisir;
f. pelaksanaan pemodelan dinamika spasial gumuk pasir;
g. pelaksanaan pengukuran nilai manfaat dan dampak penggunaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Your Correction
