Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Current Text
(1) Balai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
(2) Pembinaan Balai secara:
a. teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
b. administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
(3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Balai.
Your Correction
