Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Current Text
Instansi Pusat melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap Standar DG yang telah ditetapkan minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
