Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar DG yang telah ditetapkan harus dilaksanakan penyebarluasan oleh Instansi Pusat yang mengusulkan. (2) Penyebarluasan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran penyebarluasan informasi publik. (3) Penyebarluasan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction