Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan mendiseminasikan Standar DG yang telah ditetapkan.
Your Correction