Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan mengesahkan Standar DG yang telah dinyatakan harmonis dan disetujui oleh Badan.
Your Correction