Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG menyampaikan surat keterangan harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan Standar DG dengan tembusan kepada kepala Badan.
Your Correction