Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan harmonis, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan standardisasi IG dan paling rendah pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan Standar DG menandatangani berita acara harmonisasi. (2) Berita acara harmonisasi Standar DG yang telah dibubuhi tanda tangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan standardisasi IG dan paling rendah pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG.
Your Correction