Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Current Text
(1) Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengikutsertakan unsur Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan.
(2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. Instansi Pusat lainnya selain pengusul;
b. instansi daerah;
c. akademisi; dan/atau
d. masyarakat.
Your Correction
