Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengikutsertakan unsur Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan. (2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. Instansi Pusat lainnya selain pengusul; b. instansi daerah; c. akademisi; dan/atau d. masyarakat.
Your Correction