Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Current Text
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyampaian usulan dari Instansi Pusat kepada kepala Badan untuk melaksanakan pembentukan Standar DG dalam bentuk dokumen pengusulan.
(2) Dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kajian Standar DG; dan
b. rancangan Standar DG.
(3) Kajian Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a minimal memuat materi mengenai:
a. urgensi;
b. konsep;
c. definisi;
d. klasifikasi;
e. ukuran;dan
f. satuan, dari Standar DG.
(4) Rancangan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus sesuai dengan format Standar DG.
(5) Format Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG.
Your Correction
