Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Current Text
Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengusulan;
b. harmonisasi;
c. penetapan; dan
d. penyebarluasan.
Your Correction
