Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. harmonisasi; c. penetapan; dan d. penyebarluasan.
Your Correction