Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DG dan IG yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsi Instansi Pusat harus sesuai dengan dan memenuhi Standar DG. (2) Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Badan ini.
Your Correction