Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Current Text
(1) DG dan IG yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsi Instansi Pusat harus sesuai dengan dan memenuhi Standar DG.
(2) Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Badan ini.
Your Correction
