Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Current Text
(1) Ketua Satuan Tugas 3 menindaklanjuti permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP dengan:
a. menyetujui permohonan; atau
b. menolak permohonan.
(2) Dalam hal ketua Satuan Tugas 3 menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ketua Satuan Tugas 3:
a. mencabut penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP; dan
b. memberikan keterangan pencabutan penangguhan secara tertulis kepada Pemegang Akses yang mengajukan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.
(3) Dalam hal ketua Satuan Tugas 3 menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ketua Satuan Tugas 3 menerbitkan keterangan tertulis yang paling sedikit memuat:
a. rincian mengenai alasan penolakan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Geoportal KSP; dan
b. tanda tangan ketua Satuan Tugas 3 atau pejabat lain yang diberikan delegasi kewenangan.
(4) Keterangan pencabutan penangguhan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Pemegang Akses yang mengajukan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.
Your Correction
