Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Current Text
(1) Pemegang Akses dapat mengajukan permohonan pembukaan penangguhan akses akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses kepada Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta terhadap penangguhan akun Geoportal KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 14.
(2) Permohonan pembukaan penangguhan akses akun Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. penetapan Wali Data untuk penangguhan akun Pemegang Akses dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); atau
b. keterangan mengenai upaya penanganan pelanggaran atau penyalahgunaan akses Geoportal KSP untuk penangguhan akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Permohonan pembukaan penangguhan akses akun Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui pos elektronik Geoportal KSP.
(4) Alamat pos elektronik Geoportal KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 3.
Your Correction
