Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Current Text
(1) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan pemegang mandat akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek validitas, keamanan, dan kerahasiaan DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.
(2) Dalam hal terdapat indikasi adanya interaksi yang mencurigakan dan/atau dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP, Satuan Tugas 3 dapat menangguhkan akun Pemegang Akses dan/atau pemegang mandat akses yang terindikasi terdapat interaksi yang mencurigakan dan/atau diduga terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.
Your Correction
