Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP berdasarkan klasifikasi kewenangan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta. (2) Klasifikasi kewenangan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengunduh; dan b. melihat. (3) Pemegang Akses dengan klasifikasi kewenangan berupa mengunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kewenangan untuk mengunduh dan melihat DG dan IG Kebijakan Satu Peta secara langsung melalui Geoportal KSP. (4) Pemegang Akses dengan klasifikasi kewenangan berupa melihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kewenangan untuk melihat DG dan IG Kebijakan Satu Peta secara langsung melalui Geoportal KSP. (5) DG dan IG Kebijakan Satu Peta tertentu dalam Geoportal KSP dinyatakan tertutup bagi pemegang akses yang tidak memiliki kewenangan mengunduh dan/atau melihat. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Pemegang Akses yang terdiri atas: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. menteri koordinator yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; c. menteri yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan d. kepala Badan.
Your Correction