Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Current Text
(1) Penetapan Wali Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Tugas 3 menangguhkan akun Pemegang Akses untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP apabila Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak MENETAPKAN Wali Data sampai dengan batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
