Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP hanya bisa diakses oleh Pemegang Akses. (2) Satuan Tugas 3 mengoordinasikan pemberian akun untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada Pemegang Akses. (3) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. menteri koordinator yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; c. menteri yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. kepala Badan; e. menteri; f. pimpinan lembaga; g. gubernur; h. bupati; i. wali kota; dan j. masyarakat. (4) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat memberikan mandat untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Ketua Sekretariat Kebijakan Satu Peta. (6) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Ketua Sekretariat Satu Data INDONESIA. (7) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh kepala Badan. (8) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh menteri. (9) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga. (10) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh gubernur. (11) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh bupati. (12) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh wali kota. (13) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j terdiri atas orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum.
Your Correction