Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Current Text
(1) Berbagi pakai DG dan IG Kebijakan Satu Peta dilaksanakan setelah Satuan Tugas 1 menyerahkan IGT kepada Satuan Tugas 3.
(2) IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. disampaikan dalam bentuk format shapefile atau geodatabase untuk data vektor dan format geotiff untuk data raster atau format map service;
b. telah dinyatakan selesai integrasi yang dibuktikan dengan berita acara integrasi IGT yang diterbitkan oleh Satuan Tugas 1;
c. memiliki metadata dengan format xml yang didalamnya terdapat informasi kualitas data; dan
d. memiliki dokumen struktur data atau kamus data.
(3) IGT yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilengkapi dengan simbol dalam format mxd, sld, atau lyr yang telah disesuaikan dengan struktur data atau kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4) Penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring.
Your Correction
