Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
Current Text
(1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. sosialisasi;
b. pelatihan teknis;
c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya;
dan/atau
d. pendampingan penerapan SNI secara wajib.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standardisasi IG.
Your Correction
