Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Current Text
(1) Satuan Tugas 1 menyerahkan IGT yang sudah diterbitkan berita acara Integrasi IGT beserta dokumen pendukung IGT kepada satuan tugas dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta selain Satuan Tugas 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis IGT yang diserahkan dan mekanisme penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
