Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Current Text
(1) Verifikasi data IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan verifikasi IGT terhadap dokumen pendukung IGT yang telah disampaikan, tipologi IGT, dan karakteristik IGT.
(2) Verifikasi data IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. sistem koordinat;
b. kesesuaian dengan unsur IGD;
c. aspek legal;
d. konsistensi atribut;
e. konsistensi topologi;
f. kelengkapan metadata; dan
g. cakupan wilayah.
(3) Verifikasi data IGT dilaksanakan oleh verifikator.
(4) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 1.
Your Correction
