Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Current Text
(1) Pengumpulan dokumen pendukung IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyampaian dokumen pendukung IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT kepada Satuan Tugas 1.
(2) Dokumen pendukung IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. metadata yang telah sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA;
b. dokumen struktur data atau kamus data;
c. dokumen penetapan IGT untuk kelompok IGT Status atau IGT Perencanaan Ruang; dan
d. dokumen mekanisme dan tata kerja pembuatan IGT.
Your Correction
