Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Current Text
(1) Integrasi IGT dilaksanakan setelah IGT dinyatakan lengkap berdasarkan berita acara Kompilasi IGT yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Integrasi IGT dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumpulan dokumen pendukung IGT;
b. verifikasi data IGT; dan
c. penerbitan berita acara Integrasi IGT.
Your Correction
