Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Integrasi IGT dilaksanakan setelah IGT dinyatakan lengkap berdasarkan berita acara Kompilasi IGT yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Integrasi IGT dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumpulan dokumen pendukung IGT; b. verifikasi data IGT; dan c. penerbitan berita acara Integrasi IGT.
Your Correction