Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Current Text
(1) Pemeriksaan kesesuaian IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan memeriksa IGT yang telah dikumpulkan terhadap kriteria IGT sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2).
(2) Pemeriksaan kesesuaian IGT dilaksanakan oleh pemeriksa.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 1.
Your Correction
