Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 6 Juli 2022
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUH ARIS MARFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 3 TAHUN 2022 PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
PEDOMAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
I.
RUANG LINGKUP
Pedoman ini MENETAPKAN mekanisme dan tata cara pelaksanaan kompilasi dan integrasi IGT dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta yang mencakup:
a. kegiatan kompilasi IGT yang meliputi kegiatan pengumpulan IGT, pemeriksaan kesesuaian IGT, dan penerbitan berita acara Kompilasi IGT; dan
b. kegiatan integrasi IGT yang meliputi kegiatan pengumpulan dokumen pendukung IGT, verifikasi data IGT, dan penerbitan berita acara Integrasi IGT.
II.
TAHAPAN KOMPILASI IGT
Tahapan Kompilasi IGT terdiri atas:
a. Pengumpulan IGT Pengumpulan IGT merupakan kegiatan penyampaian IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT. IGT diserahkan kepada Satuan Tugas 1 melalui media elektronik yang difasilitasi oleh Badan. IGT yang diserahkan ke Satuan Tugas 1 harus memenuhi kriteria:
1. dalam format shapefile atau geodatabase (basis data spasial) untuk data vektor dan format geotiff untuk data raster;
2. menggunakan koordinat geografis;
3. mencantumkan skala; dan
4. merupakan IGT paling mutakhir;
b. Pemeriksaan Kesesuaian IGT Pemeriksaan kesesuaian IGT dilakukan oleh pemeriksa yang ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 1. Pemeriksaan kesesuaian IGT dilaksanakan dengan memeriksa kesesuaian IGT terhadap kriteria IGT baik secara kualitatif (kriteria, ketentuan, lokasi/letak, klasifikasi, nomenklatur dan lain-lain) maupun kuantitatif (angka, jumlah, ukuran, koordinat, tata waktu/masa berlaku, dan lain-lain).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam pemeriksaan kesesuaian IGT adalah:
1. pemeriksaan skala IGT Skala IGT merupakan informasi yang dinyatakan oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah atas IGT yang disampaikan dan sesuai dengan skala yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pemeriksaan skala IGT, Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap pencantuman skala, termasuk kesesuaian skala, yang telah tercantum dengan IGT terhadap rencana aksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. pemeriksaan format data IGT Format data yang akan diperiksa dalam proses verifikasi data IGT adalah:
a. data vektor dengan format GIS (shapefile atau geodatabase); dan
b. data raster dengan format geotiff.
Pada pemeriksaan format data IGT, Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian format data IGT yang telah dikumpulkan terhadap kriteria format geometri data IGT.
a. Format Titik
b. Format Garis
c. Format Area
d. Format Raster
Gambar 1. Format Geometri Data IGT
Dalam hal IGT dinyatakan tidak sesuai maka Satuan Tugas 1 akan menerbitkan dokumen tertulis yang berupa catatan kompilasi yang memuat paling sedikit:
1. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah daerah yang menyelenggarakan IGT;
2. keterangan detail mengenai alasan IGT dinyatakan tidak sesuai;
dan
3. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah daerah yang menyelenggarakan IGT harus memperbaiki IGT sesuai dengan catatan kompilasi tersebut dan menyerahkan IGT yang diperbaiki tersebut kepada Satuan Tugas 1 melalui media elektronik yang difasilitasi oleh Badan. Satuan Tugas 1 melalui pemeriksa memeriksa kembali IGT tersebut.
c. Penerbitan Berita Acara Kompilasi IGT Penerbitan berita acara Kompilasi IGT dilakukan apabila IGT dinyatakan sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian IGT.
Berita acara Kompilasi IGT diterbitkan oleh Satuan Tugas 1. Berita acara Kompilasi IGT yang memuat paling sedikit:
1. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
2. hasil pemeriksaan kesesuaian IGT;
3. pernyataan IGT telah sesuai;
4. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan
5. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
Berita acara Kompilasi IGT tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT dan Sekretariat Kebijakan Satu Peta oleh Ketua Satuan Tugas 1.
III.
TAHAPAN INTEGRASI IGT
Integrasi IGT dilakukan pada IGT yang sudah dinyatakan sesuai berdasarkan berita acara Kompilasi IGT yang telah diterbitkan. Tahapan Integrasi IGT terdiri atas:
a. Pengumpulan Dokumen Pendukung IGT Pengumpulan dokumen pendukung IGT dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
Dokumen pendukung IGT diserahkan kepada Satuan Tugas 1 melalui media elektronik yang difasilitasi oleh Badan. Dokumen pendukung IGT terdiri atas:
1. metadata yang telah sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA;
2. dokumen struktur data atau kamus data;
3. dokumen penetapan IGT untuk kelompok IGT Status atau IGT Perencanaan Ruang; dan
4. dokumen mekanisme dan tata kerja pembuatan IGT.
b. Verifikasi Data IGT Setiap IGT memiliki spesifikasi yang berbeda-beda terkait geometri dan struktur datanya, sehingga unsur penilaian/evaluasi dalam
proses verifikasi dapat berbeda antara IGT satu dengan lainnya.
Verifikasi data IGT dilakukan oleh verifikator yang ditetapkan oleh ketua Satuan Tugas 1. Verifikasi data IGT dilaksanakan melalui pemeriksaan data IGT terhadap unsur yang mempengaruhi tipologi dan karakteristik IGT.
Gambar 2. Langkah-langkah evaluasi kriteria kesesuaian terhadap unsur peta dasar.
Gambar 3. Kriteria Kondisi Data IGT
Pemeriksaan data IGT meliputi:
1. Pemeriksaan sistem koordinat.
Pemeriksaan sistem koordinat dilakukan dengan memeriksa kesesuaian sistem koordinat IGT dengan sistem koordinat IGD.
IGT yang akan diintegrasikan disyaratkan untuk menggunakan sistem koordinat/proyeksi yang sama dengan system koordinat IGD sehingga tidak terjadi misplaced IGT dikarenakan penggunaan sistem koordinat yang berbeda.
2. Pemeriksaan kesesuaian dengan unsur IGD.
Berdasarkan sifat keterkaitan terhadap unsur peta dasarnya, IGT dapat bersifat:
a) terkait secara langsung;
IGT bersifat terkait secara langsung jika menjadi bagian dari unsur peta dasar sehingga harus memiliki geometri yang sama dengan geometri unsur di peta dasar.
b) terkait secara tidak langsung;
IGT bersifat terkait secara tidak langsung jika memiliki geometri yang relatif terhadap geometri unsur di peta dasar.
c) tidak terkait.
Sebagai contoh IGT yang terikat langsung dengan unsur peta dasar adalah IGT Jalan (terikat secara langsung dengan unsur jalan pada peta dasar). Sebagai contoh IGT Jaringan Jalan harus memiliki geometri yang sama dengan geometri unsur jalan pada peta dasar.
Gambar 4. IGT Jaringan Jalan terkait langsung dengan unsur jalan pada peta dasar
Contoh IGT yang terikat secara tidak langsung dengan peta dasar misalnya IGT Lahan Gambut (terkait secara tidak langsung terhadap unsur garis pantai). Dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian dengan unsur IGD, IGT Lahan Gambut tidak boleh melewati batas garis pantai.
Gambar 5. Contoh IGT Lahan Gambut yang Terkait Tidak Langsung terhadap Unsur Garis Pantai pada Peta Dasar
Pemeriksaan kesesuaian dengan unsur IGD meliputi pemeriksaan kesesuaian data IGT terhadap unsur peta dasar yaitu:
a) garis pantai;
b) hidrografi (sungai, danau, waduk dan objek perairan lainnya);
c) batas administrasi;
d) transportasi (jalan, rel kereta, bandar19rogress19han dan yang lainnya);
e) lingkungan terbangun (berupa objek dan area bangunan);
f) utilitas (instalasi listrik, air bersih, minyak dan gas serta utilitas lainnya); dan g) vegetasi (tutupan vegetasi).
Langkah dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian dengan unsur IGD adalah sebagai berikut:
a) mengenali karakter IGT berdasarkan tipologi/karakter IGT;
b) menentukan keterkaitan objek IGT terhadap unsur peta dasar berdasarkan karakter IGT:
1) Jika IGT dinilai terkait secara langsung atau tidak langsung terhadap suatu unsur peta dasar, maka dapat dilakukan verifikasi terhadap unsur peta dasar;
2) Jika IGT dinilai tidak terkait dengan unsur peta dasar, tidak, maka tidak perlu dilakukan verifikasi.
c) Melakukan verifikasi IGT terhadap unsur peta dasar yang terkait.
Verifikasi IGT yang bersifat terkait secara langsung dengan unsur peta dasar dilaksanakan dengan:
1) Mengevaluasi peta dasar dengan menggunakan citra satelit dalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian antara IGT dengan unsur peta dasar;
2) Jika berdasarkan evaluasi menggunakan citra satelit didapati adanya kesalahan pada peta dasarnya dikarenakan unsur peta dasar belum dilakukan pemutakhiran, maka IGT dinyatakan sesuai dengan unsur peta dasar. Sebagai contoh lokasi objek bendungan dalam IGT Bendungan yang sesuai dengan kenampakan di citra satelit, namun berbeda dengan objek pada peta dasarnya.
Gambar 6. Contoh geometri/koordinat unsur peta dasar ( ) yang tidak tepat (●) berdasarkan citra satelit
3) Jika hasil evaluasi peta dasar sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyatakan bahwa unsur peta dasar sudah sesuai, maka Satuan Tugas 1 merekomendasikan kepada Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT untuk menyesuaikan IGT dengan unsur peta dasar.
Gambar 7. Contoh geometri/koordinat objek pada IGT ( ) yang tidak sesuai dengan unsur peta dasar (●) berdasarkan citra satelit
Sedangkan verifikasi IGT yang bersifat terkait secara tidak langsung dengan unsur peta dasar dilaksanakan dengan memeriksa IGT berdasarkan dengan menggunakan pendekatan kriteria:
1) Asosiasi Kriteria asosiasi digunakan dalam melakukan verifikasi atas geometri objek IGT yang tidak memenuhi kriteria keterkaitan terhadap unsur peta dasar secara langsung yang diindikasikan dengan terdapatnya kesalahan geometri atau posisi. Misalnya IGT IPAL, TPA, Pembangkit Listrik atau yang sejenis yang diasosiasikan dengan keberadaan infrastruktur seperti jalan maka memiliki kriteria keterikatan dengan unsur jaringan jalan pada peta dasar. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka perlu dilakukan verifikasi menggunakan citra satelit untuk melihat keberadaan objek IGT tersebut secara langsung atau mengindentifikasi keberadaan kenampakan jalan yang tidak tergambar dalam peta dasar. Jika keberadaan objek tersebut ataupun unsur peta dasar yang berasosiasi dapat diidentifikasi pada citra satelit, maka dinyatakan sesuai/benar, sedangkan jika tidak maka perlu dilakukan konfirmasi kepada wali data IGT dan atau dilakukan perbaikan.
Gambar 8. Verifikasi Unsur IGT terhadap unsur jalan pada peta dasar menggunakan pendekatan kriteria asosiasi
2) Situs Kriteria asosiasi digunakan dalam verifikasi atas posisi objek IGT yang diindikasikan tidak tepat. Misalnya keberadaan objek IGT seperti infrastruktur Bandara, Rusunawa atau yang sejenis yang berada di dalam
area hutan, sementara secara situs/lokasi semestinya tidak memungkinkan, maka verifikasi dilakukan menggunakan citra satelit untuk mengidentifikasi kenampakan/keberadaan objek IGT tersebut. Jika objek tersebut dapat diidentifikasi, maka dinyatakan sesuai/benar, sedangkan jika tidak dapat teridentifikasi melalui citra satelit maka perlu dilakukan konfirmasi kepada wali data IGT dan atau dilakukan perbaikan.
Gambar 9. Verifikasi Unsur IGT terhadap unsur penutup lahan pada peta dasar menggunakan pendekatan kriteria situs
3. pemeriksaan aspek legal;
pemeriksaan aspek legal dilakukan dengan memeriksa kesesuaian IGT dengan dokumen penetapan IGT. Pemeriksaan aspek legal hanya dilakukan untuk kelompok IGT Status dan IGT Perencanaan Ruang. Sebagai contoh kesesuaian titik koordinat atau peta dalam dokumen legal dengan data shapefile atau geodatabase IGT Status atau IGT Perencanaan Ruang.
4. pemeriksaan konsistensi atribut.
Pemeriksaan konsistensi atribut sesuai dengan dokumen struktur data (KUGI, Kamus Data, Spesifikasi Produk Data).
Kriteria integrasi tidak hanya dievaluasi pada aspek geometri/spasial IGT saja, namun juga kualitas data atributnya.
Kualitas atribut IGT dievaluasi berdasarkan kriteria konsistensi atribut meliputi:
a) Identitas field utama (primary field) Setiap IGT pada hakekatnya menggambarkan satu jenis unsur yang terdiri dari entitas berupa fitur (objek) yang dipetakan. Setiap fitur memiliki identitas (property) yang membedakan antar fitur satu dengan yang lainnya.
Identitas tersebut tercatat dalam atribut data. Idealnya ada satu identitas yang menjadi identitas utama digunakan sebagai primary field. Primary field merupakan field utama atas fitur yang dipetakan dalam suatu IGT. Isi record dalam primary field bersifat unik karena membedakan entitas antarfitur.
Primary field digunakan sebagai field penghubung dalam sistem basis data yang kompleks.
Evaluasi kualitas integrasi terkait konsistensi atribut untuk kriteria primary field dinilai berdasarkan dapat tidaknya primary field diidentifikasi dari atribut IGT yang disampaikan wali data IGT. IGT yang memiliki primary field yang jelas dapat diberikan nilai 100 dalam penilaian verifikasi.
b) Konsistensi penulisan (Field and Record) Salah satu kekurangan yang sering ditemukan pada atribut data adalah inkonsistensi dalam penulisan, baik penulisan FIELD maupun RECORD. Hal ini akan menjadi kendala dalam pemanfaatan dan pengolahan data, khususnya saat dilakukan query (pemanggilan data berdasarkan property atributnya).
Beberapa inkonsistensi penulisan yang diverifikasi antara lain:
1) Penulisan nama dan tipe FIELD yang berbeda antardata. Hal ini dapat terjadi pada suatu IGT dengan penyimpanan file yang terpecah/terbagi, baik secara cakupan wilayah atau temporal.
2) Perbedaan ejaan istilah. Misal antara “kebun” dan “perkebunan” atau antara “propinsi” dan “provinsi”.
3) Perbedaan cara penulisan.
Misal antara yang menggunakan singkatan dan tidak (misal “Daerah Istimewa Yogyakarta” dan “DKI Jakarta”), antara yang menggunakan kata penjelas dan tidak (misal “Kab.
Tangerang”, “Bekasi” dan “Kab. Kota Bekasi”), dan
antara yang menggunakan huruf kapital dan tidak (misal “Sawah” dan “sawah”).
4) Penggunaan karakter yang tidak sesuai/tidak kompatibel dengan sistem basis data seperti “/”, “-“, dan “:”. Keberadaan karakter seperti ini sering menyebabkan gagalnya sistem mengeksekusi suatu query.
5) Ketidakseragaman konten record yang ingin disimpan berupa nilai mutlak, rentang, atau kategori. Misal “2018” dan “2017-2018” dan antara “100-200 mdpal” dan “100-300 mdpal”.
Permasalahan ini perlu dikonfirmasi kepada wali data IGT dengan mengacu pada dokumen atau pedoman internal wali data IGT yang ada, sehingga dapat dipastikan tipe field yang tepat.
6) Penulisan record yang melebihi jumlah karakter maksimal field-nya.
c) Kesesuaian antara field type dengan kontennya Permasalahan yang sering ditemukan terkait kesesuaian antara tipe field dengan isi/konten record-nya pada prinsipnya disebabkan karena tidak ada klasifikasi yang jelas atas isi field-nya. Dalam hal ini sering kali wali data IGT membuat field dengan tipe string agar apapun konten record dapat dimasukkan. Misal field dengan angka desimal tidak seharusnya menggunakan tipe field integer atau bahkan string, meskipun dapat tersimpan.
d) Kelengkapan isi atribut Kelengkapan isi record menjadi parameter penilaian, terutama untuk primary field.
5. pemeriksaan konsistensi topologi;
Pemeriksaan konsistensi topologi merupakan kriteria internal IGT yang harus terpenuhi sehingga IGT dinilai terintegrasi.
Kriteria topologi dievaluasi dan diperbaiki untuk:
a) meminimalisasi duplikasi (geometri dan entity) objek yang terpetakan pada IGT b) meminimalisasi tumpang tindih antarobjek dalam IGT yang disebabkan karena kurangnya akurasi penggambaran
c) menyempurnakan kualitas topologi IGT agar layak untuk dilakukan analisa geoprocessing dan kalkulasi geometri (luas, panjang, dan keliling) lebih lanjut.
Konsistensi topologi dievaluasi berdasarkan kaidah topologi yang diberlakukan terhadap IGT yang diverifikasi dengan mempertimbangkan karakter IGT tersebut. Kaidah topologi tersebut antara lain:
a) Tidak saling tumpang tindih (must not overlap);
b) Tidak ada gap (must not have gaps);
c) Tidak saling berpotongan (must not intersect);
d) Tidak terputus (must not have dangles); dan e) Tidak bertumpuk (must be disjoint).
Ada pun langkah dalam melakukan verifikasi kriteria konsistensi topologi adalah sebagai berikut:
a) mengevaluasi karakter IGT berdasarkan spesifikasi dan tipologi IGT b) menentukan secara umum kaidah topologi yang relevan yang akan diberlakukan.
c) mengevaluasi objek IGT berdasarkan kaidah topologi yang telah ditentukan.
1) Jika terdapat ketidaksesuaian dengan peta dasarnya maka perlu dievaluasi menggunakan citra satelit dan diklarifikasi dengan wali data IGT, apakah ketidaksesuaian tersebut secara teknis wajar atau tidak.
2) Jika dinilai tidak wajar maka direkomendasikan untuk diperbaiki.
3) Jika dinilai wajar maka menjadi pengecualian untuk objek tersebut dan dapat dianggap memenuhi kriteria konsistensi topologi. Sebagai contoh objek ruas jalan layang pada IGT Jalan yang saling overlap dianggap sebagai pengecualian karena tidak memenuhi kaidah topologi “tidak overlap” (must not overlap).
Gambar 10. Pengecualian kriteria “tidak saling tumpang tindih” untuk unsur jalan laying pada IGT Jalan
6. pemeriksaan kelengkapan metadata.
Ketersediaan informasi kemutakhiran dan akurasi data diperlukan bagi pengguna untuk menilai apakah IGT tersebut secara teknis memenuhi syarat untuk digunakan dalam analisis sesuai dengan tugas atau kebutuhan mereka. Kedua informasi ini harus dapat disediakan oleh penyelenggara IGT. Secara kemutakhiran data yang diverifikasi dan yang diintegrasikan diharuskan data yang termutakhir (data produk terbaru), bukan data yang telah kedaluwarsa (out of date).
Informasi lain terkait dengan IGT secara lengkap disajikan dalam bentuk metadata.
Secara sederhana, metadata didefinisikan sebagai informasi tentang data. Verifikasi terhadap metadata dilakukan berdasarkan pada standar metadata yang berlaku yang dituangkan dalam Standar Nasional INDONESIA terkait Profil Metadata Spasial INDONESIA. Secara umum metadata terdiri atas elemen informasi metadata, informasi identifikasi, informasi batasan, informasi garis silsilah, informasi representasi spasial, informasi sistem referensi, informasi konten, informasi distribusi, informasi layanan (service), dan informasi kualitas data.
Verifikasi IGT atas metadata dilakukan dengan melihat ketersediaan metadata IGT.
Gambar 11. Format Isian Metadata
Dalam pemeriksaan kelengkapan metadata, verifikator juga melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Mekanisme dan Tata Kerja Pembuatan IGT yang memuat standar produk dan standar proses penyelenggaraan IGT. Dokumen standar disusun mengacu pada standar yang ditetapkan oleh kepala Badan.
Dokumen standar ini memuat ketentuan terkait produk/output data antara lain identitas produk data, pemerolehan data, pengolahan sumber data, isi dan struktur data, kualitas data, pengiriman data, penyimpanan data dan pengiriman produk data. Dari dokumen standar ini dapat diturunkan menjadi
dokumen penyelenggaraan IG yang lebih rinci dalam bentuk petunjuk teknis penyelenggaraan IGT.
Dalam hal Dokumen Mekanisme dan Tata Kerja Pembuatan IGT belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan, Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT dapat menyampaikan dokumen Mekanisme dan Tata Kerja Pembuatan IGT yang telah tersedia terlebih dahulu.
7. pemeriksaan cakupan wilayah.
pemeriksaan cakupan wilayah dilaksanakan dengan memeriksa kesesuaian dari IGT yang telah dikumpulkan oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT dengan target rencana aksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penerbitan Catatan Verifikasi data IGT Catatan Verifikasi data IGT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Tugas 1 dan diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT apabila IGT masih memerlukan perbaikan atau IGT belum terintegrasi. Catatan Verifikasi data IGT berisi ringkasan hasil verifikasi IGT oleh verifikator beserta keterangan data IGT yang harus disesuaikan.
Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT harus memperbaiki IGT berdasarkan pada Catatan Verifikasi data IGT.
Dalam hal diperlukan, Catatan Verifikasi data IGT dapat dilengkapi dengan data spasial (shapefile) hasil verifikasi IGT yang memuat format titik, garis, atau poligon dan dilengkapi dengan atribut yang menerangkan ketidaksesuaiannya.
d. Perbaikan IGT Perbaikan IGT dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT sebagai tindak lanjut dari tahapan verifikasi data IGT yang dilakukan oleh verifikator yang ditunjuk oleh ketua Satuan Tugas 1. Dalam melaksanakan perbaikan data IGT, Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT dapat berkoordinasi dengan Satuan Tugas 1.
Untuk melakukan klarifikasi atas hasil verifikasi data IGT, Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT dapat memberikan catatan atau keterangan pada FIELD terpisah pada berkas/shapefile verifikasi data IGT yang diterimanya sebagai informasi kepada Satuan Tugas 1.
Proses integrasi yang menyebabkan adanya penyesuaian/perubahan geometri atas IGT oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT perlu ditindaklanjuti dengan perubahan terhadap dokumen legalnya.
Perbaikan IGT dapat dilakukan secara bertahap dan berulang hingga tidak ada lagi catatan verifikasi data IGT dan IGT dinyatakan sudah terintegrasi.
e. Penerbitan Berita Acara Integrasi IGT Berita Acara Integrasi IGT diterbitkan untuk IGT yang dinyatakan sudah terintegrasi oleh Satuan Tugas 1. Berita Acara Integrasi IGT paling sedikit memuat:
1. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT;
2. nama IGT;
3. hasil verifikasi data IGT;
4. pernyataan IGT sudah terintegrasi;
5. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan
6. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah.
Berita acara Integrasi IGT tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT dan Sekretariat Kebijakan Satu Peta oleh Ketua Satuan Tugas 1.
IGT yang telah dinyatakan sesuai akan digabungkan dengan hasil-hasil integrasi sebelumnya per tema yang sama.
Hal ini untuk meminimalisasi adanya duplikasi dan kekeliruan dalam manajemen basis data dan atribut IGT.
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUH ARIS MARFAI
Your Correction
