Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi IGT dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Your Correction
