Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Current Text
(1) Peraturan Badan ini merupakan pedoman penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi IGT dalam percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
(2) Kompilasi dan Integrasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap IGT sebagaimana tercantum dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
