Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) UPG melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.
(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Badan.
(3) Penyampaian laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya atau sewaktu-waktu jika
dibutuhkan.
Your Correction
