Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) UPG wajib menjaga kerahasiaan pelaksanaan pelaporan Gratifikasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan:
a. untuk kepentingan peradilan;
b. untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
c. untuk kepentingan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pegawai Badan yang melaporkan Gratifikasi.
Your Correction
